PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan pada Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 27 Nopember 2006 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 29 Nopember 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH SUYONO, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2006 NOMOR 4 Seri A Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP.510 100 880
