PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH. MSi. Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 13/C. Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263
