PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 33
Semua biaya yang timbul dalam rangka pengelolaan Terminal Penumpang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang dan atau dana lain yang sah . B A B XIX KETENTUAN PENUTUP
