PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pencabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota; (2) Eseloering Jabatan di Lingkungan perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan paal 118 Peraturan Pemerinttah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; (3) Dengan berlakunyya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota malang yang terbit sebelumnya dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dinyatakan tidak berlaku lagi;.
