Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Camat diangkat dan diberhetikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah; (2) Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan memperhatikan ususl Camat melalui Sekretaris Daerah; (3) Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi pada kantor kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan memperhatikan usul dari Camat melalui Sekretaris Daerah; (4) Kelompok Fungsi Dinas adalah unsur pelaksana dari Dinas-dinas yang ditempatkan di Kecamatan dan Kelurahan untuk membantu tugas camat dan lurah di bidangnya masing- masing sesuai kebijakan Kepala Daerah.
