PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 12
BAB 3 — K E C A M A T A N
(1) Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan 5 (lima) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketrentaman dan ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan masyarakat dan Pelayanan Umum; (2) Sekretaris Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada lurah; (3) Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan;
