Pasal 4
(1) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki : a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (serratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(3) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki: a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
- Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
