PERDA
Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN...
Pasal 13
Pada setiap akhir masa jabatannya, Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD RSUD
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 19 Desember 2018
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 103
