PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
Pembebasan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk keperluan kantor atau aset Perwakilan Negara Asing; dan/ atau b. untuk keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, yang tinggal di rumah dinas atau wisma Perwakilan Negara Asing.
