PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 6
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
Pembebasan PKB dan BBN-KB diberikan terhadap Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dimiliki dan/ atau dikuasai Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; b. termasuk dalam kuota Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; c. terdaftar atas nama Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; d. digunakan untuk:
- keperluan kantor Perwakilan Negara Asing, atau kantor Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
- keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, atau pejabat Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; atau
- keperluan proyek dan/ atau non proyek dalam rangka kerja sama teknik Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
