PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 4
BAB 4 — OBJEK PAJAK•
Pembebasan Pajak meliputi : a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Penerangan Jalan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Parkir; f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; h. Pajak Hotel; dan i. Pajak Restoran.
