PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 32
BAB 7 — KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Kelebihan pembayaran Pajak meliputi : a. Pajak yang dibayar lebih besar dari pada yang seharusnya terutang; atau b. pembayaran atas Pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) dan mempertimbangkan batas minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).
