PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
(1) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak. (2) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2).
