PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
Pembebasan PBB-P2 diberikan terhadap objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut : a. digunakan sebagai kantor, rumah dinas, wisma Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; • b. digunakan untuk kegiatan kebudayaan Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tanpa memungut bayaran; atau c. terdaftar dengan alas hak atas nama Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dalam hal objek Pajak belum digunakan.
