PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. pendelegasian kewenangan pembebasan Pajak; b. objek Pajak; c. subjek Pajak; d. pembebasan Pajak; e. kelebihan pembayaran Pajak; dan f. penagihan Pajak.
