PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
Pembebasan BPHTB diberikan terhadap objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB dengan ketentuan sebagai berikut : a. diperoleh Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dan b. digunakannya objek Pajak menjadi aset Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
