PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
(1) Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka vaktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri.
