Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebijakan Daerah di bidang investasi. (3) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis investasi dan jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
