PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 21
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
