PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, VERIFIKASI, DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
(1) Masyarakat dan/atau Investor/penanam Modal yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penggunaan dan/atau pemanfaatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang diterima terhadap pengelolaan usaha/kegiatan usaha.
