PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Pasal 8
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas : a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu:
- semula Rp131.294.484.961,00
- bertambah Rp393.069.164.522,00 jumlah penerimaan pembiayaan Rp524.363.649.483,00 setelah perubahan b. Pencairan Dana Cadangan, yaitu:
- semula Rp67.472.388.000,00
- bertambah Rp0,00 jumlah pencairan dana cadangan Rp67.472.388.000,00 setelah perubahan (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas penyertaan modal, yaitu :
- semula
Rp48.000.000.000,00 2. bertambah
Rp0,00 jumlah penyertaan modal setelah perubahan Rp48.000.000.000,00
