PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN GURU
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri. (2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru dan Satuan Pendidikan.
