Pasal 6
Ayat 1 Cukup Jelas. Ayat 2 Cukup Jelas. Ayat 3 Cukup Jelas. Ayat 4 Cukup Jelas. Ayat 5 Yang dimaksud dengan permohonan izin disetujui adalah apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sudah terlampaui, maka Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro harus menerbitkan Keputusan tentang pemberian Izin. Ayat 6 Cukup Jelas. Ayat 7 Cukup Jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 11 Juli 2017
WAKIL WALIKOTA MADIUN,
ttd
H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 11 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
MAIDI
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017 NOMOR 4/B
Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM
BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 121-10/2017
