PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor...
Pasal 34
Instansi Pemungut Retribusi Izin Gangguan adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro.
- Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga penjelasan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
