PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 7
BAB 2 — ORGAN PDAM
Direksi mempunyai tugas : a. m en yu su n peren can aan , m elaku kan koordin asi dan pen gawasan seluruh kegiatan operasional PDAM; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. m en yu su n Ren can a Strategis Bisn is 5 (lim a) tahunan (Business/ corporate plan) dan Ren can a Bisn is dan an ggaran tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); f. m en yam paikan Ren can a Strategi Bisn is dan RKAP Kepada Walikota melalui Dewan Pengawas; g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.
