PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 30 Desember 2013 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 12 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. SHOFWAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2014 NOMOR 5 Salinan sesuai aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. TABRANI, SH, M.Hum.
Penata Tingkat I NIP. 19650302 199003 1 019
