PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 51
BAB 3 — PEGAWAI
Un tu k m en capai daya gu n a dan h asil gu n a yan g sebesar-besarnya dilaksan akan sistem karir PDAM m elalu i pen jen jan gan yan g dilaku kan secara terarah sesuai dengan klasifikasi kebutuhan.
