PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 42
BAB 3 — PEGAWAI
(1) Pen yu su n an skala gaji pegawai PDAM dapat m en gacu pada prin sip- prin sip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yan g disesu aikan den gan kebutuhan dan kemampuan PDAM. (2) Keten tu an gaji pegawai PDAM sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
