PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 25
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima perseratus) dari gaji direksi. (2) Sekretaris Dewan Pen gawas m eran gkap an ggota m en erim a u an g jasa paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari gaji direksi. (3) Setiap an ggota Dewan Pen gawas m en erim a u an g jasa palin g ban yak 35% (tiga puluh lima perseratus) dari gaji direksi.
