PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 15
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Direksi berhenti karena : a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia;
c. permintaan sendiri. (2) Direksi diberhentikan karena : a. reorganisasi; b. melakukan tindakan yang merugikan PDAM; c. m elaku kan tin dakan atau bersikap yan g berten tan gan den gan kepentingan daerah atau Negara; d. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; e. tidak dapat melaksanakan tugasnya. (3) Pemberhentian Direksi sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
