PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
Peru sah aan Daerah Air Min u m Kota Malan g yan g selan ju tn ya disin gkat PDAM adalah Badan Usah a Milik Daerah yan g bergerak dibidang pelayanan air minum.
Direksi adalah Direksi PDAM.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
Pegawai adalah Pegawai PDAM.
J asa produ ksi adalah laba bersih setelah diku ran gi den gan pen yu su tan , cadan gan tu ju an dan pen gu ran gan yan g wajar dalam perusahaan.
