PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 39
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
