PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 25
BAB 12 — KEBERATAN
(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
