PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Izin diberikan atas permohonan tertulis dari Wajib Retribusi . (3) Izin yang telah diterbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin dan penerbitan izin, untuk masing- masing jenis retribusi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
