Pasal 14
BAB 3 — RETRIBUSI IZIN TRAYEK
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Izin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasitas kapal.
(2) Besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut:
No. Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Rp Satuan I. Surat Izin Usaha Penangkapan
- SIUP:
a. Kapal Perikanan 10-20 GT:
untuk 1 -50 kapal 500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas 1.000.000 /Izin / 5 Tahun b. Kapal Perikanan 21-30 GT:
untuk 1 -50 kapal 1.500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas 2.000.000 /Izin / 5 Tahun 2. SIPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT 15.000 /GT/ Tahun b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT 40.000 /GT/ 2 Tahun 3. SIKPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT 15.000 /GT/ Tahun
b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT 40.000 /GT/ 2 Tahun
II. Surat Izin Usaha Budidaya
- Pembenihan :
a. Ikan di air tawar dengan areal lahan di atas 4 Ha 50,000 /Ha/Tahun b. Udang di Air Payau dengan areal lahan di atas 0,5 Ha 50,000 /Ha/Tahun c. Ikan di Air Laut dengan areal lahan di atas 0,5 Ha 100.000 /Ha/Tahun
No. Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Keterangan Rp Satuan 2. Pembesaran :
a. Kolam air tenang dengan areal lahan di atas 2 Ha 50,000 /Ha/Tahun b. Kolam air deras yang lebih dari 5 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 100m2 c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 4x2x1,5 m3 d. Usaha Intensif ditambak di atas 5 Ha 250,000 /Ha/Tahun e. Usaha intensif Budidaya Rumput Laut di atas 10 Ha 50,000 /Ha/Tahun f. Usaha intensif Budidaya Teripang yang lebih dari 5 Unit 10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 400m2 g. Usaha Budidaya Kerang Hijau dengan menggunakan Rakit Apung dan Rakit Tancap di atas 30 Unit 10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 4x4 m2 h. Usaha intensif Budidaya Abalone: dengan kurungan pagar lebih dari 30 Unit keramba jaring apung lebih dari60 Unit
10.000
10.000
Unit/Tahun
Unit/Tahun
1 Unit = 10x2x0,5 m3 1 Unit = 1x1x1 m3
(3) Kewenangan atas pemberian SIPI dan SIKPI untuk Kapal yang berkapasitas 30 – 60 GT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang MENETAPKAN kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Gubernur.
