PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 12
BAB 3 — RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis Izin Usaha Perikanan yang diberikan.
