PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN PEMBINAAN PEMBINAAN
24 24 24 (1) Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa permodalan yang ada di pedesaan. (2) Untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pembina. (3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Rawas. (4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya. BAB BAB BAB
