PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 22
BAB 4 — IV IV IV
22 22 22 (1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Naskah perjanjian kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. keadaan memaksa; g. penyelesaian permasalahan; dan h. pengalihan; Bagian Bagian Bagian
