PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 20
BAB 4 — IV IV IV
20 20 20 (1) Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukanberdasarkan keuntungan bersih usaha. (2) Keuntungan yang diperoleh BUMDes setelah dipotong pajak dibagi untuk hal-hal sebagai berikut: a. pemilik modal; b. cadangan umum; c. cadangan tujuan; d. dana kesejahteraan pegawai; dan e. jasa produksi. (3) Persentase untuk hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa yang mengatur mengenai pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1). Bagian Bagian Bagian
