Pasal 18
BAB 4 — IV IV IV
18 18 18 (1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Page 9 of 11 11 11 11 (2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan simpanan masyarakat. (3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan. (4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah. (5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat. Pasal Pasal Pasal
