Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN KETENTUAN KETENTUAN
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
- Bupati adalah Bupati Musi Rawas
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah otonom.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Page 3 of 11 11 11 11 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintaah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. 9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah usaha desa yaang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. 11. Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat. BAB BAB BAB
