Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
regulation_id: "PERDA_10_2004" document_type: "PERDA" title_indonesian: "Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR" year: "2004" number: "10" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perda/perda-10-2004" frbr_uri: "/akn/id/act/perda-kota-malang/2004/10" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perda-kota-malang-no-10-tahun-2004" source: "pasal.id"
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perda/perda-10-2004
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, diubah sebagai berikut : A. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : a. Tarif Tempat Parkir Umum :
- Truk, Bus dan sejenisnya sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
- Sepeda motor sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah).”
B. Ketentuan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan (4), yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9 (3) Pemungutan Retribusi selain bersifat langsung dengan menggunakan media karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, juga dapat dilakukan dengan cara pemungutan pembayaran secara berlangganan; (4) Pemungutan atau pembayaran retribusi secara berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 13 Agustus 2004 WALIKOTA MALANG ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang Pada tanggal 18 Agustus 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH. MSi. Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263
