PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 9
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terhutang harus dibayar sekaligus; (2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
