PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 2
BAB 2 — NAMA RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Catatan Sipil dan pendaftaran penduduk.
