PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 19
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan retribusi pada Bab VIII Pasal 26 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
