Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan .
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 03/B Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263
P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT) KOTA MALANG I. U M U M Di Wilayah Kota Malang masalah pembuangan air kotor atau tinja dirasa cukup kompleks dalam pengelolaannya maupun dalam pembiayaannya. Pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja yang dibangun sejak beberapa tahun yang lalu, penambahan jaringan serta penanganan masalah lingkungan hidup pada umumnya cukup rumit dan memerlukan dana yang tidak sedikit . Atas hal tersebut diatas dalam Peraturan Daerah ini pemakai jasa pembuangan air kotor atau tinja dibutuhkan partisipasinya dalam membantu pembiayaan pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja .
