PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 34
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(l) Perizinan dan Non Pet'tzinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (21 Periztnan dan Non Peitzinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
