PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 30
BAB 5 — INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemberian insentif dan /atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarrgan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati.
