PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 18
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penanaman Modal dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan u saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
