Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak berten tangan den gan ketentuan peratu ran perundang-undangan ; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah; d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesej ahteraan peke{a; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
